Daftar Blog Saya

Sabtu, 17 Desember 2011

Neptu Jawa


Neptu Jawa

Bagi kalangan masyarakat jawa (asli), nama pasaran tidaklah asing lagi. Mereka punya perhitungan sendiri dalam penamaan hari, semisal Senin Pahing, Selasa Pon, Rabu Wage, etc.
Perhitungan hari tersebut sudah ada sejak lama sekali. Untuk lebih jelasnya, baca artikel ini.
Yang akan saya bahas adalah, tentang fanatisme pada perhitungan jawa. Dari nama-nama hari, dapat dihitung nilai-nilai tertentu, yang disebut dengan NEPTU.
Nah, dari nilai NEPTU inilah, dapat ditentukan apa-apa saja yang boleh/tidak, bagaimana berbuat, etc.
Misalnya mau pergi mencari rejeki, mencari obat, termasuk juga adalah tentang perjodohan!
Misalnya anda lahir hari Senin Kliwon, neptunya adalah Senin (4) + Kliwon (8) = 12
Pasangan anda misalnya Rabu Pon, neptunya Rabu (7) + Pon (7) = 14
Untuk menikah, kedua neptu disatukan, dalam hal ini 12 + 14 = 26
Anda dapat menghitung sendiri di situs ini.
Kemudian, dari nilai yang didapatkan tersebut, dapat dilihat, apakah pasangan tersebut diperbolehkan atau tidak untuk melanjutkan niatnya. Kalaupun boleh, apa saja pantangannya, syarat-syarat dan kewajibannya.
Dalam primbon jawa, sudah ada list yang memuat tentang hal tersebut.
Untuk hasil 26, istilahnya adalah Satrio Penantang, atau Beddu, atau ... (banyak istilahnya), yang menyatakan bahwa apapun alasannya, pernikahan dengan jumlah neptu 26 adalah TIDAK BOLEH.
Resiko yang ditanggung akan berat sekali.
Tapi stop, ... itu adalah perhitungan jawa.
Bagaimana dengan pertimbangan secara Islami? apakah hal tersebut memang tidak boleh?
Inilah kontroversialnya.
Ada yang mengatakan, bahwa itu termasuk bid'ah, jangan percaya, tidak ada ajaran seperti itu dalam Islam.
Bagi yang fanatik, tentu saja menolak itu dikatakan bid'ah. Itu semua ada perhitungannya, yang didapatkan secara turun-temurun, dan sudah terbukti kebenarannya.
Mereka selalu berargumen, sesuatu yang tidak pernah didapatkan dari Al-Qur'an dan Hadits, bukan berarti tidak ada di dunia nyata.
Analoginya, ilmu ndaud (memindah tanaman padi) tidak ada dalam Al-Qur'an dan Hadits, tapi tetap dibutuhkan kalo petani ingin menanam padi. Tidak berarti ilmu itu muspro (sia-sia).
Lha kemudian, kalo anda dan pasangan divonis untuk tidak boleh melanjutkan hubungan anda ke jenjang pernikahan, apa yang mesti dilakukan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar